WUJUD KETERBUKAAN DAN TRANSPARANSI KE PUBLIK, PEMDES JANGGI PASANG BALIHO APBDES 2022

 

Baleho APBDES 2022

INFORMASI DESA INDONESIA.NEWS | JANGGI– Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.

Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Seperti yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Janggi,Kecamatan Karau Kuala dengan pemasangan Baliho APBDes yang terpapang di depan kantor Desa Janggi

Kepala Desa Janggi, Fatli mengatakan, dengan pemasangan baliho APBDes ini, karena pentingnya Pemerintah Desa untuk secara jujur dan transparan mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Mengenai APBDes baik pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa, kejujuran dan transparansi sebagai wujud Pemerintah Desa yang bersih, dengan kejujuran dan transparansi anggaran. Maka dari itu, masyarakat khususnya Desa Janggi bisa melihat dan turut serta mengawasi langsung pembangunan di desa.

                                                         Doc.Foto Sekretaris Desa Janggi ( ASRANI )

Sekretaris Desa Janggi, Asrani menjelaskan, dengan pemasangan baliho APBDes, maka Pemdes ingin menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui rincian pengelolaannya. Transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran.

Kaur Keuangan Rapi’I  menambahkan, pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa turut ikut serta andil didalamnya.

Diharapkan melalui pemasangan papan informasi transparansi dana APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi  Program Pembangunan Desa Janggi Tahun 2022.

Redaksi  : Fatli