Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Abaikan Kewajiban

Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Abaikan Kewajiban

PALANGKA RAYA|INFORMASI DESA INDONESIA.NEWS – Meninak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani tanggal 11 April 2022, lalu.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) setempat untuk melakukan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Pada pokoknya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur,” kata Sugianto, Selasa, (3/5/2022), kemarin.

Gubernur dua periode tersebut mengungkapkan, berdasarkan laporan Tim Pengawasan pada 22-25 April 2022 lalu, ditemukan salah satu IUP yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu, namun masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik, dan lingkungan, yakni PT Bambu Kuning Yutaba.

PT Bambu Kuning Yutaba merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDMIUPOP/X DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 hektar.

“Pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba ini telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 meter kubik pasir kuarsa,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya, pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor A.180/AL.308/DJPL/E tanggal 13 Desember 2021.

“Pada surat tersebut ditetapkan pemenuhan komitmen pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pertambangan pasir kuarsa PT Bambu Kuning Yutaba di dalam daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Kumai,” tambahnya.

Akibatnya, pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan kegiatan pengangkutan dan penjualan, dapat diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020.

Sanksi administratif yang diberikan berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. Sanksi administratif diberikan hingga pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor oleh PT Bambu Kuning Yutaba kepada pemerintah sejak pertama kali penjualan tanggal 24 Maret 2021 hingga 25 April 2022 ialah sebesar Rp504.816.967,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu menyebutkan, beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021.

Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, terdiri dari pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang, pemasangan tanda batas wilayah IUP, penyusunan dan penyampaian laporan rencana induk, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian laporan bulan Januari hingga April tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pascatambang, penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Redaksi : Fatli